Saat ini BPJS merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Kalau peserta memiliki juga manfaat Asuransi Kesehatan yang ada HCP dan COB BPJS.
Nah ada 2 hal penting yang perlu diketahui yaitu :
HCP (Hospital Cash Plan) BPJS atau Santunan Harian BPJS :
Jika seluruh biaya perawatan sudah ditanggung oleh BPJS, maka manfaat ini bisa diklaim dengan besaran Santunan Harian sesuai dengan benefit masing – masing peserta pada tabel dikalikan lamanya rawat inap.
COB (Coordination of Benefit) BPJS adalah :
Kondisi dimana ketika peserta dirawat dengan memakai BPJS, kemudian naik kelas kamar ke yang lebih tinggi sehingga terjadi ekses biaya perawatan. Peserta dapat mengajukan klaim secara reimburse dan akan diproses sesuai benefit masing – masing peserta.
*Disclaimer On: Manfaat dari setiap Asuransi dapat berbeda beda.
Kelengkapan dokumen sangat penting jika ingin melakukan klaim ke Asuransi untuk perawatan yang dilakukan melalui BPJS.
APA SAJA SYARAT DOKUMENNYA YANG DIBUTUHKAN UNTUK HCP DAN COB BPJS ?
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PENGAJUAN HCP BPJS
- Copy kartu BPJS dan kartu peserta Asuransi
- Copy Resume medis dari rumah sakit
- Surat keterangan dari Rumah Sakit yang menerangkan lama perawatan
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PENGAJUAN COB BPJS :
- Copy kartu BPJS dan kartu peserta Asuransi
- Copy Resume medis dari rumah sakit
- Surat keterangan BPJS / RS yang menjelaskan berapa yang dijamin dan yang dibayar pasien
- Kwitansi asli selisih yang tidak dibayarkan oleh BPJS
- Copy hasil test penunjang (Lab/Ro/MRI/CT-Scan,dsb)
- Copy rincian biaya
Kesehatan memang penting untuk dijaga, namun jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan tentunya kita sudah siap. Pastikan Anda mengerti manfaat Asuransi Kesehatan yang dimiliki.
Salam Sehat